Intisari-Online.com - Terbaru, Jaksa menuntut Irjen Napoleon Bonaparte agar divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (25/8/2022).
Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Namun, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu Napoleon sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan tersebut.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut hanya salah satu kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte.
Terdapat sederet kasus yang menjeratnya, bahkan salah satunya telah membuatnya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Selain diperbincangkan karena sederet kasus, nama Irjen Napoleon Bonaparte juga menjadi sorotan karena muncul isu ia bakal satu sel dengan Ferdy Sambo.
Benarkah kedua sosok tersebut bakal satu sel?
Napoleon Bonaparte pun mengomentari kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo.
Inilah sederet kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte hingga komentarnya mengenai kasus Ferdy Sambo.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR