Intisari-Online.com - Terbaru, Jaksa menuntut Irjen Napoleon Bonaparte agar divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (25/8/2022).
Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Namun, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu Napoleon sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan tersebut.
“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut hanya salah satu kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte.
Terdapat sederet kasus yang menjeratnya, bahkan salah satunya telah membuatnya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Selain diperbincangkan karena sederet kasus, nama Irjen Napoleon Bonaparte juga menjadi sorotan karena muncul isu ia bakal satu sel dengan Ferdy Sambo.
Benarkah kedua sosok tersebut bakal satu sel?
Napoleon Bonaparte pun mengomentari kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo.
Inilah sederet kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte hingga komentarnya mengenai kasus Ferdy Sambo.
1. Penganiayaan terhadap Muhammad Kece
Napoleon Bonaparte menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Agustus 2021 lalu.
Dalam peristiwa itu, Napoleon merupakan terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Melansir Kompas.com, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), Jaksa membacakan surat dakwaannya yang menyebutkan bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Penganiayaan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Dalam dakwaan juga disebutkan Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti. Dan terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon juga melumuri kotoran manusia ke wajah Kece. Selain itu, M Kece juga dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan.
Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya, Napoleon dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
2. Suap terkait red notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus ini.
Ia terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis itu diberikan pada Napoleon pada 10 Maret 2021.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahkan, vonis yang dijatuhkan terhadap Napoleon Bonaparte lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.
3. TPPU terkait red notice Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi menduga Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Pada September 2021, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
Meski begitu, saat itu Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.
Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
4. Komentar Napoleon Bonaparte terhadap Kasus Ferdy Sambo
Selain banyaknya kasus yang menjeratnya, nama Napoleon Bonaparte belum lama ini menjadi sorotan usai dikaitkan dengan Ferdy Sambo.
Terdapat isu yang menyebutkan Napoleon Bonaparte menginginkan satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.
Napoleon Bonaparte pun menanggapi isu tersebut, sekaligus sempat berkomentar mengenai kasus Ferdy Sambo.
Rupanya, ia mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait satu sel dengan Ferdy Sambo.
Bantahan tersebut ia sampaikan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?," kata Napoleon, Kamis (25/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Irjen Napoleon menyebut soal penempatan seseorang di sel bukanlah kewenangannya.
Meski demikian, jika ia harus ditempatkan satu sel dengan Ferdy Sambo, tentu ia tak bisa menolak.
Sosok Ferdy Sambo sendiri masih terkait dengan kasus yang menjerat Napoleon Bonaparte, sehingga isu itu pun sempat menjadi sorotan.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagaoi Kadiv Propam Polri, turut menyeret Irjen Napoleon pada kasus Djoko Tjandra.
Sementara terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte berujar bahwa penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan momentum awal untuk membongkar skenario kasus-kasus sebelumnya.
"Ini jadi momentum tadi saya bilang, untuk mengungkap skenario-skenario lain, ya mungkin terjadilah (pada) peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lain," kata Napoleon, Kamis (11/8/2022).
Status Irjen Napoleon Bonaparte Dipertanyakan
Sejumlah pihak menyoroti status Irjen Napoleon yang hingga kini masih berstatus sebagai polisi aktif.
Padahal, Irjen Napoleon saat ini berstatus sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan kepada M Kece di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan sidang kode etik terhadap Napoleon baru bisa dilakukan jika sudah ada surat putusan dari pengadilan.
Dikutip Kompas.com (20/5/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, saat ini proses pengadilan pidana terhadap Napoleon masih berlangsung.
Jika semua kasus terkait Napoleon yang tengah diproses pengadilan selesai dan pihak pengadilan mengeluarkan surat putusan, maka Polri akan menggelar sidang kode etik.
"Jadi gini, pengadilannya kan masih berjalan, pengadilan pidana kan. Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya," ujarnya.
(*)