"Dia ini seorang jenderal berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam," katanya lagi.
"Selama ini dia menegakkan hukum seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, seharusnya dia tahu," sambungnya.
Menurut hasil sidang pada Jumat (26/8/22), anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi polisi.
Mengutip KompasTV, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sedang memproses banding yang diajukan Ferdy Sambo, terkait pemecatan dirinya.
Penjelasan mengenai banding tersebut disampaikan Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.
"Sedang diproses," jelasnya, dikutip dari Kompas Jumat (26/8).
Menurutnya, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
"Nanti keputusan akan diterima atau ditolak oleh KKEP," katanya.
Menurutnya, sidang KKEP, yang digelar Kamis (25/8) telah memutuskan untuk menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman PTDH.
Ferdy Sambo menjalani sidang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, sekaligus melanggar kode etik dalam proses olah TKP.
Sambo dipastikan tidak akan menpadat uang pensiun jika dicopot dengan tidak hormat.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR