Dan menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kinerja AKP I Ketut Agus Wardana cukup baik.
Apalagi dia juga baru dilantik menjadi Kapolsek pada September 2021 lalu.
Karena kejadian ini, maka AKP I Ketut Agus Wardana terancam akan menerima pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri.
"Jika terbukti, maka sanksinya paling berat adalah pemecatan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya.
Kini, AKP I Ketut Agus Wardana dan tersangka lainnya sudah ditempatkan di lokasi khusus, tepatnya di Gedung Bidang Propam.
Sebab mereka semua akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR