Belum Kelar Urusan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Citra Polri Kembali Tercoreng Gara-gara Mantan Kapolsek Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bukti 'Pamungkas' Ini Sudah Dikantongi

Mentari DP

Editor

Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menurun sejak adanya kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus ini.
Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menurun sejak adanya kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus ini.

Intisari-Online.com - Sejak kasus pembunuhan Brigadir J muncul,kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menurun.

Ini karena beberapa jajaranKepolisian Republik Indonesia (Polri) terlibat dalamkasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini membuatKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowotengah berusaha mengembalikan citra positif Polri dan polisi Indonesia.

Namun lagi-lagi ada kasus yang mencoreng nama baik Polri.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (25/8/2022), mantanKapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap karena terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil tes urine, dilaporkan bahwa AKP I Ketut Agus Wardanapositif menggunakan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, tidak hanyaAKP I Ketut Agus Wardanayang ditangkap. Tapi Polda Jatim juga menangkap empat orangPolsek Sukodono.

Dua orang berinisialYHP dan YS berpangkat Iptu jugapositif narkoba jenis sabu.

Jadi total ada lima orang yang ditangkap.

Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan. Misalnyakorek api, sedotan pendek hingga plastik membungkus narkoba.

PenangkapanmantanKapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana itu sebenarnya cukup ironi danmengejutkan banyak pihak.

SebabAKP I Ketut Agus Wardana pernah menduduki posisi sebagai Kanit Narkoba Polresta Sidoarjo.

Dan menurutKapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kinerjaAKP I Ketut Agus Wardana cukup baik.

Apalagi dia juga baru dilantik menjadiKapolsek pada September 2021 lalu.

Karena kejadian ini, makaAKP I Ketut Agus Wardana terancam akan menerimapemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri.

"Jika terbukti, maka sanksinya paling berat adalah pemecatan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya.

Kini,AKP I Ketut Agus Wardana dan tersangka lainnya sudah ditempatkan di lokasi khusus, tepatnya diGedung Bidang Propam.

Sebab mereka semua akanmenjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dibantah Mentah-mentah oleh Polisi, Pantas Pengacara Brigadir J Ngotot Soal Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo, Rupanya Dapat Informasi Rahasia dari Sosok Ini

Artikel Terkait