Dan masa kepemimpinannya di Kasatgassus Merah Putih diperpanjang hingga akhir tahun 2022 di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menjadi satuan di Polri, Satgassus Merah Putih punya beberapa wewenang.
Di antaranya adalah berwenang dalam melakukan penyelidikan dalam sejumlah perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak heran, Satgassus Merah Putih memiliki beberapa prestasi yang luar biasa.
Sebut saja, mereka berhasil membongkar penyelundupan 1 ton narkotika jenis sabu di bekas bangunan Hotel Mandalika, Anyer, Serang pada tahun 2017 lalu.
Pelakunya adalah 4 WNA, yaitu Lin Ming Hui (tewas), Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li dengan status buron.
Atau kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat yang katanya dikendalikan oleh jaringan dari Iran pada 4 Juni 2020.
Untuk Ferdy Sambo sendiri, dia pernah membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 821 kg di Serang pada 19 Mei 2020 silam.
Sayangnya kini Kasatgassus Merah Putih telah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022).
Kegiataan Satgassus Polri dihentikan tak lama setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada beberapa alasan mengapa Satgassus Merah Putih dibubarkan.
Salah satunya terkait efektivitas kinerja dalam organisasi Polri.
Di mana Polri lebih ingin diberdayakan satker-satker untuk menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing.
Oleh karenanya, kini sudah tidak lagi kegiatan yang dilakukan Satgassus Merah Putih.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR