Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Selain itu, Propam juga menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Tiga bidang fungsi Propam Polri Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut biro, yakni Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos.
Kewajiban Propam Polri
Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. Perumusan atau pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3. Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
5. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan atau pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR