Intisari-Online.com – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers pada Selasa malam (9/8/2022) yang dilakukan di Mabes Polri, mengungkapkan bahwa tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dianggap sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Sebelumnya, telah disebutkan terlebih dahulu tersangka Bharada E sebagai esksekutor penembakan Brigadir J.
Kemudian, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal dan Kuat (KM) yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Maka, sudah terdapat empat tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J.
Namun, menjadi pertanyaan apa yang menjadi motif pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang hingga saat ini belum diumumkan Polri.
“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), mengutip dari Kompas.com.
Secara spesifik Mahfud menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini termasuk ‘sensitif’.
“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” jelasnya.
Mahfud juga mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak mudah dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri ini tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud juga mengatakan, barangkali hal yang mudah bila kasus ini bukan terjadi di tubuh Polri dan tidak melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud menceritakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
“Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu,” kata Mahfud.
Keempat tersangka yang telah disebutkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam jumpa pers pada Selasa malam itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Baku tembak seperti yang dinarasikan sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal terungkapnya kasus tewasnya Brigadir J.
Listyo juga menambahkan penjelasan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari
Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari