Intisari-online.com - Kasus penembakan Brigadir J menemui babak baru, di mana dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kompas.com, Minggu (7/8/22) Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan.
Dua orang ditahan sebagai tersangka, yakni ajudan istri mantan kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sopir dan ajudan tersebut adalah Bharada RE dan Brigadir RR.
"Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Andi Minggu (7/8).
Dia mengatakan penahakan keduanya, terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menempatkan Ferdy Sambo ke Mako Brimob karena dianggap melanggar kode etik yang berperan dalam mengambil CCTV, di kediamannya.
Sambo juga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Dirinya juga telah dicopot dari jabatannya, sebagai Kadiv Propam, Kamis (4/8) dan dimutasi sebagai perwira tinggi, Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sementara, dalam perkembangan lain, polisi juga memanggil Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam penyelidikan terbaru, yang dikutip dari Tribunnews, Bharada E juga membuat pernyataan soal perintah atasan, terkait penembakan Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan sosok yang memberikan perintah merupakan atasan langsung saat bertugas.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat memberikan konfirmasi ke awak media Minggu (7/8).
Saat dipastikan atasan yang dimaksud bukanlaha ajudan, karena Deolipa tegas membantah hal itu.
Deolipa mengatakan, yang dimaksud adalah atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak memberikan detail secara rinci, mengenai sosok atasan langsung yang dimaksud tersebut.
"Enggak, (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," katanya.
"Ya, sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih ada dalam penyelidikan, jadi biar berkembang dulu, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," jelasnya.
Deolipa mengatakan, perintahnya yaitu untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Namun, Deolipa lagi-lagi enggan menjelaskan secara rinci, tindak pidana pembunuhan apa yang dimaksun.
"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya.