Jangan Salah Kaprah, Meski Ditahan Brimob Ternyata Ini Status Terbaru Ferdy Sambo yang Kini Diamankan, Belum Berstatus Tersangka

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J
Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J

Intisari-Online.com - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka.

Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Sementara itu kiniKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini tak serta merta menjadikan Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Atas dugaan pelanggaran itu, Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri.

Dedi menjelaskan, sebelumnya Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo.

Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik.

Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," terang Dedi.

Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Terkuak Fakta Baru Penembakan Brigadir J, Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hingga Pengakuan Bharada E Ada 'Perintah Atasan' Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan,

(*)

Artikel Terkait