Find Us On Social Media :

Terkuak Fakta Baru Penembakan Brigadir J, Polri Tahan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hingga Pengakuan Bharada E Ada 'Perintah Atasan' Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan,

By Afif Khoirul M, Senin, 8 Agustus 2022 | 06:35 WIB

Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Intisari-online.com - Kasus penembakan Brigadir J menemui babak baru, di mana dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kompas.com, Minggu (7/8/22) Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan.

Dua orang ditahan sebagai tersangka, yakni ajudan istri mantan kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sopir dan ajudan tersebut adalah Bharada RE dan Brigadir RR.

"Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," kata Andi Minggu (7/8).

Dia mengatakan penahakan keduanya, terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Polri telah menempatkan Ferdy Sambo ke Mako Brimob karena dianggap melanggar kode etik yang berperan dalam mengambil CCTV, di kediamannya.

Sambo juga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Diklaim Bikin Kasus Brigadir J yang Sederhana jadi Penuh Drama, 'Perang Bintang' di Mabes Polri Pernah Dibongkar Sosok Ini, Ada 4 'Geng' yang Kerap Berebut Takhta Tertinggi

Dirinya juga telah dicopot dari jabatannya, sebagai Kadiv Propam, Kamis (4/8) dan dimutasi sebagai perwira tinggi, Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sementara, dalam perkembangan lain, polisi juga memanggil Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam penyelidikan terbaru, yang dikutip dari Tribunnews, Bharada E juga membuat pernyataan soal perintah atasan, terkait penembakan Brigadir J.