Putusan ini dikuatkan juga di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (PT DKI).
Hukuman ini sudah selesai lantaran Rizieq disebut sudah membayar denda ini.
Kasus yang belum selesai adalah kasus swab di RS Ummi, dengan vonis empat tahun penjara.
Rizieq disebut bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.
Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi sehingga hukuman Rizieq hanya dua tahun penjara saja.
Rizieq hanya tinggal menjalani masa pidana selama dua tahun, yang akan selesai pada 2023, dan kini tim pengacaranya berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.
Kemudian pagi ini Rabu (20/7/2022), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan Rizieq sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Diam Saja Saat Rizieq Shihab Gelar Hajatan Ramai, Begini Pembelaan Gubernur dan Wagub DKI
KOMENTAR