Ini dikarenakan banyak perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang rupanya tidak memiliki kantor pusat di Indonesia.
Alias kantor pusatnya berada di luar negeri.
Karena masalah ini, Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.
"Jika kantor pusatnya tidak ada di Indonesia, maka mereka semua harus pindah ke sini," tutur Luhut.
"Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri."
"Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia)," tegasnya.
Luhut sendiri tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan kelapa sawit mana yang dia katakan tidak memiliki kantor pusat di Indonesia.
Akan tetapi memang ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang mengeruk banyak untuk di Indonesia, namun berkantor pusat di luar negeri.
Misalnya berkantor pusat di Singapura.
Penyebab lain audit ini adalah banyak perkebunan kelapa sawit besar di Indonesia yang dimiliki oleh penanama modal asing (PMA) atau sebagia besar investornya orang asing.
Misalnya dari Malaysia dan Singapura.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR