Langkah pertama, masuk/login melalui laman resmi PPDB Madrasah dengan menggunakan nomor peserta dan password yang sudah dibuat.
Lalu, peserta dapat memilih madrasah yang dituju (maksimal 2 madrasah). Langkah terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran.
4. Tahap pengumuman hasil
Pengumuman peserta didik yang diterima disampaikan melalui akun PPDB Madrasah.
5. Tahap lapor diri secara daring
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan lapor diri melalui login ke akun PPDB Madrasah. Kemudian pilih menu “Lapor Diri”.
Apabila calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur.
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI 2022, Catat Jalur Pendaftaran yang Disediakan Ini!
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI 2022, Begini Syarat Pendaftaran Berbagai Jenjang!
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR