Find Us On Social Media :

PPDB Madrasah DKI 2022, Begini Syarat Pendaftaran Berbagai Jenjang!

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 20 Mei 2022 | 08:00 WIB

PPDB Madrasah DKI, catat jadwalnya.

Intisari-Online.com – Saat ini banyak orangtua sedang bersiap-siap mendaftarkan anaknya ke sekolah yang baru melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

Khusus untuk Anda yang akan mendaftarkan anaknya ke Madrasah, setelah Anda melihat jadwal pendaftaran PPDB Madrasah 2022, berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022.

PPDB Madrasah 2022 merupakan salah satu program yang mendukung misi Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan akses pendidikan umum dengan bercirikan agama.

Madrasah merupakan pendidikan yang memiliki ciri agama Islam di bawah bimbingan Kemenag.

PPDB Madrasah Kemenag membuka jalur dai jenjang Raudlatut Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Mekanisme PPDB Madrasah DKI 2022 dilaksanakan secara daring atau online, namun tidak membatasi dilaksanakannya secara luring atau offline jika memang diperlukan.

PPDB Madrasah dilaksanakan secara serentak dan diharapkan berjalan dengan transparan, objektif, adil, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maka dalam pelaksanaannya, setiap Madrasah diharapkan mengumumkan penerimaan peserta didik baru secara terbuka.

Terkait persyaratan peserta, daya tampung, mekanisme seleksi, dan pengumuman hasil diumumkan secara terbuka pada laman resmi madrasah atau Kemenang kota/kabupaten/provinsi.

PPDB Madrasah 2022 juga menyediakan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus, yaitu maksimal 10% bagi siswa berkebutuhan khusus.

Persyaratan peserta PPDB Madrasah 2022

Untuk setiap jenjang madrasah, berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB Madrasah 2022.