Intisari-Online.com – Masih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini, maka vaksinasi menjadi satu hal yang sangat penting dan efektif.
Apalagi sekarang, sudah mulai digalakkan kembali bagi mereka yang sudah memasuki booster atau vaksin ke-3.
Namun demikian, ternyata tidak semua bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Karena ternyata, ada kelompok yang tidak bisa sama sekali mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Vaksinasi covid-19 bermanfaat, di antaranya adalah meurunkan jumlah kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi, dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh.
Lalu, menjaga produktivitas dan meminimalisasi dampak komplikasi kesakitan parah, risiko kematian, juga dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19 ini.
Sekarang ini sudah sekitar 10 vaksin Covid-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan pada masyarakat.
Vaksin Covid-19 yang disebarluaskan ke masyarakat, antara lain: vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), Cansino Bilogics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V), dan Novavax.
Sayangnya, tidak semua jenis produksi vaksin Covid-19 tersebut di atas, digunakan di Indonesia.
Meski sebagian besar kelompok masyarakat diperbolehkan untuk menerima suntikan vaksin Covid-19, namun ada kelompok masyarakat yang tidak bisa sama sekali menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 jenis atau merek apa pun.
Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.
Menurut Nadia, umumnya merek ayang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imnusupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
“Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkna vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat,” kata Nadia kepada kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Kelompok mereka yang tidak bisa diberikan vaksinasi Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19, edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Di dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19, antara lain:
1. Pasien dengan kanker darah
2. Pasien dengan kanker tumor padat
3. Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi, dan kelainan darah lainnya).
Pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit seperti di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter yang bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Sedangkan untuk pasien dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin apa pun (untuk dosis 1) atau vaksin covid-19 (untuk dosis 2) dapat tetap mendapatkan vaksinasi di rumah sakit atau vaksin kedua tidak diberikan.
Lalu apa yang harus dilakukan bila tidak bisa divaksin Covid-19?
Sementara kasus infeksi Covid-19 masih terus terjadi bahkan semakin meningkat, lalu dengan adanya kondisi mereka yang tidak bisa divaksin, muncullah pertanyaan apa yang bisa dilakukan oleh kompok yang rentan ini untuk mencegah agar tidak terinfeksi?
Nadia menegaskan bahwa dalam kondisi penyakit yang memang tidak bida ditolerir untuk pemberian dosis vaksin Covid-19 merek apa pun, maka menjaga diri dengan protokol kesehatan yang ketat menjadi hal yang penting.
Tambahnya, diperlukan juga kesadaran dari banyak pihak, terutama kelompok orang-orang yang maish bisa divaksin Covid-19, baik dari usia anak-anak 6 tahun sampai lansia 60 tahun, ibu hamil, dan termasuk kelompok pasien komorbid yang terkendali, untuk segera melakuakn vaksinasi Covid-19 dan menjaga protokol kesehatan ketat juga.
“Kuncinya orang yang sudah bisa divaksin yang divaksin, prokes wajib, dan pastikan tidak melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Nadia.
Pemberian vaksin Covid-19 harus ditunda
Meski penting pemberian vaksin Covid-19 bagi banyak orang, tetapi ada pula orang-orang yang ditunda pemberian vaksinnya karena memiliki beberapa kondisi, seperti berkut ini:
1. Mengalami infeksi akut
Penundaan vaksinasi Covid-19 diberlakukan bagi mereka yang mengalami infeksi akut, yang bisa dilakukan vaksinasi kemudian jika infeksinya sudah teratasi.
Pada infeksi Tuberkulosis (TB), pengobatan OAT perlu diberikan dulu minimal 2 minggu sebelum dilakukan vaksinasi.
2. Reaksi alergi berat
Bagi mereka yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19, maka pemberian suntikan vaksin harus ditunda sampai dokter ahli merekomendasikannya.
3. Penderita penyakit imunodefisiensi primer
Imunodefisiensi primer merupakan sekumpulan dari lebih 350 penyakit kronis langka, di mana satu atau beberapa bagian dari sistem kekebalan tubuh tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik.
Di antaranya adalah chronic granulomatous disese, X-linked agammaglobulinemia, common variable immunodeficiency, X-linked hyper IgM, sindrom Wiskott-Aldrich, defisiensi subklas IgG, dan lain sebagainya.
Untuk ketiga kategori kelompok tersebut di atas, maka sebaiknya konsultasikan dahulu dengan dokter yang merawat, dan lebih baik bila dimintakan surat layak vaksin dari dokter yang merawat tersebut.
Baca Juga: Reisa Broto Asmoro: Sebentar Lagi 40 Persen Populasi Indonesia Tervaksinasi Lengkap
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari