Intisari - Online.com - Pengeboman Bali yang terjadi tahun 2002 masih menyisakan getir dan duka bagi banyak pihak.
Kini, dalang dari aksi teroris itu sudah mendapatkan vonis hukumannya.
Ialah Aris Sumarsono atau Zulkarnaen, komando militer Jemaah Islamiyah.
Zulkarnaen adalah pemimpin teroris yang memberikan lampu hijau untuk melaksanakan aksi teroris mengerikan itu.
Pengeboman bom Bali 2002 dilaksanakan di klub malam yang membunuh 202 orang.
Lantas, bagaimana hukuman yang didapatkan oleh Zulkarnaen dan apakah ia pantas mendapatkannya?
Melansir Asia Times, Zulkarnaen ternyata dihukum 15 tahun penjara, alih-alih hukuman penjara seumur hidup seperti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagai ketua sayap militer dari kelompok ektrimis Jemaah Islamiyah (JI), veteran perang Afghanistan telah buron selama 15 tahun sebelum ia ditangkap di Sumatra pada akhir 2020 lalu, 18 tahun setelah serangan teroris paling mengerikan kedua pasca serangan 9/11 di Amerika Serikat.
Walaupun Zulkarnaen, mantan mahasiswa biologi berumur 59 tahun adalah sosok terakhir yang terlibat secara langsung dalam plot pengeboman untuk menghadapi pengadilan, Pengadilan Distrik Jakarta Timur menyangkal dakwaan terkait pengeboman itu sendiri, karena batas waktu sudah habis.
Alih-alih walaupun kecurigaan keterlibatannya dalam beberapa serangan, Zulkarnaen dipenjara dengan dakwaan lebih ringan yaitu membantu dan bersekongkol dalam terorisme lewat meminjamkan uang ke sebuah organisasi teroris, memberikan naungan bagi tersangka teroris dan menahan informasi sebagai senjata teror.
KOMENTAR