Penulis
Intisari-online.com -Dunia akan segera menyaksikan babak baru dari pria yang tertuduh terlibat merencanakan Bom Bali 1, Oktober 2002 lalu.
Hambali adalah tertuduh pengeboman di Kuta, Bali, yang membunuh 202 warga dan pada serangan di hotel JW Marriott Jakarta tahun 2003, yang membunuh 11 orang.
Nama aslinya adalah Riduan Isamuddin.
Hambali dan dua rekannya akan menghadapi sidang formal di depan komisi militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo 30 Agustus besok, dikutip dari The Straits Times.
Sidang dilakukan setelah 18 tahun menunggu.
Hambali yang kini berusia hampir 57 tahun ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan AS-Thailand.
Ia kemudian dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Ia diyakini oleh penyelidik menjadi dalang strategi organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) menyerang target mereka.
JI sebelumnya berhubungan dengan Al-Qaeda dan kemudian beberapa tahun selanjutnya terkuak jika mereka terlibat dengan ISIS.
Hambali tidak didakwa secara resmi di AS dengan kejahatan apa pun sampai Januari tahun ini.
Ia juga masih dicari di Malaysia, Singapura dan Filipina terkait dengan rencana teroris.
Pada Desember 2001, 15 operator JI ditangkap di Singapura atas perencanaan serangan gedung pemerintah, kedutaan dan petugas AS.
Kemudian tahun 2002 terjadilah Bom Bali 1, serangan teroris terburuk di Indonesia.
Tahun 2003 kelompok itu melanjutkan lagi serangan pengeboman di hotel JW Marriott di Jakarta.
Dakwaan menyebut Hambali sebagai "Encep Nurjaman, atau Riduan Isomuddin, alias Hambali".
Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Nazier Lep atau Lillie, dan Muhammad Farik Amin atau Zubair.
Daftar alias ketiga orang itu disebutkan di bawah nama ketiganya.
Lembar dakwaan April 2019 itu membeberkan dalam rincian mengerikan rencana ketiganya sebagai 'pemikir, rekan konspirator dan peserta' dari serangan Bali dan Jakarta, dan serangkaian rencana serangan lain melawan AS dan kepentingannya, termasuk ide menyerang pejabata AS dan menenggelamkan kapal perang AS di Singapura.
Ketiganya diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".
Baca Juga: Sejarah Pembentukan Densus 88 Usai Terjadi Peristiwa Bom Bali 2002
Dakwaan kepada ketiganya antara lain "pelanggaran yang dapat diadili oleh komisi militer, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang dan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang obyek sipil serta perusakan harta benda yang melanggar hukum perang".
Hambali juga diberi pengacara oleh militer, salah satu poin prinsip adalah menyatakan Hambali disiksa dalam hukumannya.
Tambahan lagi, lembar dakwaan menyatakan bahwa "Dari sekitar Agustus 1996 sampai sekitar Agustus 2003, di beberapa lokasi sekitar Afghanistan, Asia Tenggara dan tempat lain, ketiganya diketahui berkonspirasi dan setuju dengan Osama bin Laden, Khalid Shaikh Mohammad, Abu Ba'asyir, Abdullah Sungkar dan lainnya, diketahui dan tidak diketahui".
Militan Pakistan Khalid Shaikh Muhammad dituduh merencanakan serangan 11 September di AS, ia juga ditahan di penjara Teluk Guantanamo terkait dakwaan terorisme.
Dengan perayaan 20 tahun serangan 11 September kian dekat, sidang Khalid Shaikh Muhammad juga semakin dekat.
Musim panas 2019, hakim militer menetapkan tanggal untuk Januari 2021 lalu, tapi karena pandemi Covid-19, ditunda kembali.