Paulus Danar, pengurus di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalteng mengatakan upaya aparat dan pemerintah daerah dalam kasus ini merupakan pelemahan perjuangan hutan adat dan pengakuan terhadap masyarakat adat Kinipan.
Seluruh warga dan pejabat desa yang menjadi tersangka tergabung dalam gerakan perjuangan mempertahankan hutan adat dari alih fungsi lahan.
Rupanya memang ada instruksi khusus dari atasan ke inspektorat untuk memeriksa penggunaan dana desa di Desa Kinipan, walaupun kejadian serupa terjadi hampir di semua desa.
Danar mengatakan Wilem Hengki adalah salah satu tokoh perjuangan masyarakat yang selama ini ikut mendukung masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan, termasuk wilayah kelola adatnya.
Tidak hanya itu ia berupaya dan terus mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pengakuan.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
KOMENTAR