Intisari-Online.com – Seorang pria yang bekerja sebagai nelayan asal kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, 59, mengajukan eutanasia atau permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.
Melansir kompas.com, permohonan suntik mati yang disampaikan oleh pria tersebut telah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Apa alasan nelayan itu mengajukan permohonan suntik mati?
Menurut warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh ini, dia mengajukan permohonan suntik mati berkaitan dengan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
Nazarudin mengatakan, bahwa dia akan mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.
Pengumuman yang disampaikan itu, menurut Nazarudin, telah membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.
Rupanya, berdasarkan hasil uji coba laboratorium terhadap air Waduk Pusong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe menemukan logam berat berbahaya bagi kesehatan, salah satunya merkuri.
Linda Yani, Kepala Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengawasan Dampak Lingkungan DLH Kota Lhokseumawe menerangkan bahwa waduk tersebut menjadi penampungan limbah domestik, yang membuat semua bahan berbahaya tertampung di waduk itu.
Kandungan logam berat tersebut, menurut Linda, memang masih di bawah ambang baku mutu.
Namun, apabila masyarakat mengonsumsi ikan dari waduk, kandungan merkuri bakal terakumulasi dalam tubuh manusia.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR