Intisari - Online.com - Sebuah pengusutan mendalam Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menguak operasi intelijen asing yang memasuki Indonesia.
Ialah Ghassem Saberi Gilchalan, sosok pria berumur 49 tahun yang kini ditahan 2 tahun karena penggunaan paspor palsu dengan denda Rp 100 juta.
Sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, sedangkan vonisnya dijatuhkan pada pertengahan September 2021.
November lalu upaya bandingnya ditolak.
Lantas, siapakah Ghassem Saberi Gilchalan dan mengapa ia memasuki Indonesia membawa paspor palsu?
Melansir Kompas.id, Gilchalan ditangkap pada akhir Mei 2021 oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Ia ditangkap ketika ia berjalan santai menuju pelaporan maskapai Qatar Airways di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Ia saat itu ditangkap ketika mengambil pas keberangkatan pesawat Qatar Airways rute Jakarta-Doha, Qatar oleh beberapa personel Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
KOMENTAR