Intisari-Online.com - TNI AL di Indonesia baru saja menangkap sebuah kapal tanker asing yang memasuki perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau, tanpa dokumen yang sah.
Kapal tersebut diketahui memuat minyak hitam tanpa dilengkapi Surat Persetujuan mengangkut barang berbahaya.
Selain itu, ada 3 dokumen lain lagi yang sudah berakhir masa aktifnya sehingga melanggar peraturan.
Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan bahwa pihaknya akan selalu melaksanakan patroli untuk menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.
Bahkan, TNI AL tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia.
Sayangnya, hal ini justru dicoreng oleh ulah kapal tanker Indonesia sendiri.
Melansir Shipandbunker.com, Senin (30/8/2021), sebuah kapal tanker berbendera Indonesia ditangkap di Malaysia atas tuduhan masuk secara ilegal.
Kapal yang tak disebutkan namanya itu ditangkap pada Jumat pagi pada jarak sekitar 11 mil laut di sebelah timur Tanjung Penawar.
Hal itu disampaikan oleh Badan Penegakkan Maritim Malaysia (MMEA) dalam sebuah pernyataan yang dterbitkan akhir pekan kemarin.
Kapal tanker itu diketahui sedang dalam perjalanan dari Kalimantan ke Singapura.
Ia sekaligus membawa 18 awak kapal yang semuanya merupakan orang indonesia berusia antara 19 hingga 56 tahun.
"MMEA menganggap serius setiap upaya untuk masuk tanpa izin terutama di daerah Johor timur yang jelas-jelas perairan Malaysia," kata MMEA.
Nakhkoda kapal disarankan untuk menginformasikan kedatangan dan memastikan untuk mendapatkan izin jika ingin melakukan aktivitas di perairan Malaysia.
(*)