Kapal Tanker Iran dan Panama yang Dulu Terabas Laut Indonesia Sudah Selesai Diproses Hukum, Kini Begini Kabarnya

Maymunah Nasution

Penulis

Kapal tanker Iran dan Panama disita Bakamla RI
Kapal tanker Iran dan Panama disita Bakamla RI

Intisari-online.com -Masih ingatkah Anda dengan dua kapal tanker dari negara Iran dan Panama yang disita Indonesia awal tahun lalu?

Januari 2021 lalu, kapal tanker minyak mentah MT Horse berbendera Iran, serta MT Freya berbendera Panama, dinyatakan bersalah karena memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

Kapal tanker itu terlihat di lepas pantai Kalimantan.

Akhirnya kedua kapal ditangkap setelah awak kapal tidak menanggapi panggilan radio.

Baca Juga: Padahal Jauh-jauh dari Yunani Tapi Nyelonong di Laut Indonesia Sampai Diusir Bakamla, Ternyata Ini Penyebab Kapal Yunani sampai Nyelonong ke Indonesia

Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla) menyebut awak kapal tersebut diduga melakukan serangkaian pelanggaran.

Salah satunya tidak menunjukkan bendera nasional kapal, mematikan sistem identifikasi guna menghindari deteksi dan mentransfer minyak secara ilegal.

"Kapal MT Horse telah dibebaskan (pada hari Jumat) setelah 125 hari setelah proses hukum berhasil diselesaikan," demikian kantor berita resmi Iran IRNA melaporkan mengutip pernyataan National Iranian Oil Company.

"Meskipun menghadapi tantangan dan isolasi dari keluarga mereka, awak kapal membuat pengorbanan untuk membela kepentingan nasional dan menjaga aliran ekspor minyak dan produk minyak dari negara itu," tambah pernyataan itu.

Baca Juga: Akal Bulus Israel Terkuak, Sejak 2019 Sudah Pepet Kapal-kapal Iran yang Menjual Minyak Bumi ke Suriah yang Direncanakan Mata-mata Israel Libatkan Angkatan Lautnya

Kini setelah penyelidikan empat bulan, kedua kapal tanker tersebut sudah dilepaskan.

MT Horse dan MT Freya meninggalkan Indonesia pada Jumat 28/5/2021 seperti dikutip dari juru bicara Badan Keamanan Maritim Iran, dikutip dari AFP.

Kedua kapten, Mehdi Monghasemjahromi dari Iran dan Chen Yu Qun dari China dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama satu tahun dalam masa percobaan dua tahun.

Sementara Chen juga diperintahkan pengadilan agar membayar denda Rp 2 miliar karena membuang minyak secara ilegal di perairan Indonesia.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Saling Serang Lewat Sindiran, Tumpahan Minyak dari Kapal Tanker Iran Ini Jadi Saksi Bisu Konflik Bersenjata Iran-Israel, Terkuak Niat Licik Israel Hancurkan Kapal-kapal Iran

Kedua kapten kemudian dibebaskan dari tahanan dan diyakini sudah meninggalkan Indonesia bersama kru lain hari Jumat kemarin walaupun mereka dijatuhi hukuman.

Iran masih berada di bawah sanksi penjualan minyak dari Amerika Serikat (AS).

Sanksi tersebut diberikan oleh administrasi Presiden Donald Trump atas penjualan minyak dari Iran ke negara Suriah dan Venezuela.

Permusuhan AS dengan Iran masih berlangsung dan AS, Israel dan Arab Saudi berupaya mengakhiri semua ekspor minyak utama Iran.

Baca Juga: Tidak Segan Masuki Perairan Natuna Berulang Kali Asal Bisa Selamat, China Kini Mengemis Kepada Indonesia Agar 25 ABK China di Kapal Tanker Ini Bisa Dipulangkan Segera

Gunanya adalah menghentikan sumber uang tunai bagi musuh bersama ketiganya.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait