d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Di antara wewenang di atas, pernah terjadi MPR memutuskan untuk memberhentikan Presiden, yaitu ketika masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Presiden Gus Dur diberhentikan, lalu jabatan orang nomor satu Indonesia tersebut digantikan wakilnya, Megawati Soekarnoputri.
Peristiwa tersebut terjadi 20 tahun lalu, tepatnya pada 23 Juli 2001.
MPR RI sendiri saat ini diketuai oleh Bambang Soesatyo, yang resmi lantik untuk periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dalam perseteruan dengan Sri Mulyani, ia menyampaikan hal senada dengan wakilnya, Fadel Muhammad.
"Sudah beberapa kali diundang oleh Pimpinan MPR, Sri Mulyani tidak pernah datang. Dua hari sebelum diundang rapat, dia selalu membatalkan datang.
"Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara," jelasnya.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR