"Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri, sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan," terang Yustinus, dikutip Kompas.com (1/12/2021).
Sementara pada agenda rapat kedua Sri Mulyani dan MPR pada 28 September, sambung dia, atasannya tersebut harus kembali menunda pertemuan karena secara bersamaan ada rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, "Dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," katanya.
Lebih lanjut terkait pemangkasan anggaran, Yustinus menyampaikan, hal itu berkaitan dengan penghematan untuk menunjang dana pemulihan dampak Covid-19.
Kini tengah meminta Presiden untuk memberhentikan menterinya, MPR sendiri punya 6 'kesaktian', apa saja?
Berikut ini 6 wewenang MPR RI sebagaimana dikutip dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR