Intisari - Online.com -Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih saja mendapat posisi rangkap jabatan.
Hal ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Luhut di era pemerintahannya.
Kini selain menjadi Menko Marves, Luhut juga diberi beberapa tugas tambahan oleh Jokowi guna menangani beberapa isu penting di Indonesia.
Luhut telah mendapat tugas tambahan memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Selain itu, ini beberapa daftar jabatan tambahan yang diberikan Jokowi untuk Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip dari Kompas.com:
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tahun 2018 sesuai Keppres No. 24 Tahun 2018.
Tupoksinya adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Tim tersebut juga bertugas mensosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.
Jokowi menunjuk pria lulusan Akademi Militer tahun 1970 itu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.
Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal mewabahnya Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Di KPC-PEN, pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Kembali Gunakan Angka Kematian untuk Indikator Penilaian PPKM
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.
Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Menteri Ad Interim
Luhut juga pernah ditunjuk Jokowi sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian lantaran menteri yang bersangkutan berhalangan.
Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar yang bermasalah secara kewarganegaraan.
Luhut juga pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.
Pada 2020, Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.
Ketua Komite Cepat Jakarta-Bandung
Luhut mendapat tugas tambahan menjadi ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.
Komite ini menurut Pasal 31 ayat (2) memiliki dua tugas utama, pertama menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tugas ini meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.
Kemudian tugas kedua menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan meliputi kenaikan atau perubahan biaya proyek.
Di dalamnya meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek, serta pemberian jaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN jika diperlukan.
Konsorsium yang dipilih pemerintah mempercepat terwujudnya kereta cepat Jakarta-Bandung antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini