Intisari - Online.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih saja mendapat posisi rangkap jabatan.
Hal ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Luhut di era pemerintahannya.
Kini selain menjadi Menko Marves, Luhut juga diberi beberapa tugas tambahan oleh Jokowi guna menangani beberapa isu penting di Indonesia.
Luhut telah mendapat tugas tambahan memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Selain itu, ini beberapa daftar jabatan tambahan yang diberikan Jokowi untuk Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip dari Kompas.com:
Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tahun 2018 sesuai Keppres No. 24 Tahun 2018.
Tupoksinya adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
KOMENTAR