Sudah Kantongi Dobel-dobel Jabatan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Kini Masih Saja Rangkap Berbagai Jabatan, Salah Satunya Pegang Proyek Mentereng dari China Ini!

May N

Editor

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Intisari - Online.com -Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan masih saja mendapat posisi rangkap jabatan.

Hal ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Luhut di era pemerintahannya.

Kini selain menjadi Menko Marves, Luhut juga diberi beberapa tugas tambahan oleh Jokowi guna menangani beberapa isu penting di Indonesia.

Luhut telah mendapat tugas tambahan memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Namanya Tercatut dalam Skandal Pengusaha Elit Dunia Pandora Papers, Terkuak Inilah Sejarah Kerajaan Bisnis Luhut Pandjaitan

Selain itu, ini beberapa daftar jabatan tambahan yang diberikan Jokowi untuk Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip dari Kompas.com:

Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Luhut ditunjuk oleh Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tahun 2018 sesuai Keppres No. 24 Tahun 2018.

Tupoksinya adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Satu Dunia Geger Gara-gara Pandora Papers yang Ungkap Kekayaan Miliaran Dolar Milik Para Tokoh Dunia Sampai Nama Luhut dan Airlangga Disebut-sebut, Penyelidikan Apa Itu Pandora Papers?

Tim tersebut juga bertugas mensosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.

Jokowi menunjuk pria lulusan Akademi Militer tahun 1970 itu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Perkembangan Industri Baterai Mobil Listrik Indonesia Tak Lagi Angan Semata, Produsen Senyawa Lithium Terbesar Ketiga di Dunia Ini Kini Ikut Muluskan Ambisi Luhut dan Jokowi Ini

Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.

Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal mewabahnya Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Baca Juga: Sudah Guncang Dunia Karena Gurita Produksi Nikel di Indonesia, Perusahaan China Ini Akan yang Memegang Kendali Produksi Baterai Lithium di Indonesia

Di KPC-PEN, pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Kembali Gunakan Angka Kematian untuk Indikator Penilaian PPKM

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Baca Juga: Nasib Rakyat di Tangan Keduanya, Begini Ujaran Jokowi dan Luhut Mengenai PPKM Darurat, Apakah Diperpanjang?

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Menteri Ad Interim

Luhut juga pernah ditunjuk Jokowi sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian lantaran menteri yang bersangkutan berhalangan.

Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar yang bermasalah secara kewarganegaraan.

Baca Juga: Pernyataannya Sempat Jadi Sorotan Soal Varian Delta, Menteri Luhut Beri Penjelasan Begini Soal Covid-19 Varian Delta 'Banyak yang Tidak Paham Betul'

Luhut juga pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

Pada 2020, Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

Ketua Komite Cepat Jakarta-Bandung

Luhut mendapat tugas tambahan menjadi ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Tanggapi Rumor PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Malah Bocorkan Skenario Terburuk yang Mungkin Dialami Indonesia, Ternyata Pemerintah Sudah Siapkan Rencana Ini

Komite ini menurut Pasal 31 ayat (2) memiliki dua tugas utama, pertama menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas ini meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.

Kemudian tugas kedua menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan meliputi kenaikan atau perubahan biaya proyek.

Di dalamnya meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek, serta pemberian jaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN jika diperlukan.

Baca Juga: Pantas Saja Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Rupanya Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Masuk 3 Besar Dunia, dengan Situasi yang Dianggap Sangat Kritis

Konsorsium yang dipilih pemerintah mempercepat terwujudnya kereta cepat Jakarta-Bandung antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait