Intisari-Online.com - Terduga pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sampai sekarang masih terhitung adem ayem.
Bahkan ia dikabarkan belum mendapatkan surat penonaktifan sebagai karyawan.
Hal ini sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena.
"Sampai saat ini belum ada surat penonaktifan apa pun dari KPI. Jadi dinonaktifkan hanya berdasarkan lisan," kata Tegar dalam diskusi virtual yang digelar Jurnalis Jakpus, Jumat (10/9/2021).
Tegar bahkan mempertanyakan mengapa KPI belum juga menerbitkan surat penonaktifan pada kliennya.
Padahal Komisioner KPI sudah umumkan status bebas tugas sejak Kamis pekan lalu.
Selanjutnya Tegar menilai KPI terkesan tidak serius menyikapi kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini.
Ia menegaskan, kasus ini tidak hanya merugikan korban tapi juga kliennya yang masih terduga pelaku.
KOMENTAR