Find Us On Social Media :

Bukan Cuma SpongeBob yang Kena Tegur KPI, 4 Kartun Ini Juga Pernah Dianggap Tayangkan Adegan Tak Pantas Menurut KPI

By Nieko Octavi Septiana, Minggu, 15 September 2019 | 16:45 WIB

Ilustrasi animasi SpongeBob Squarepants

Intisari-Online.com - Film SpongeBob SquarePants Movie pada tayangan Big Movie Family dikenakan sanksi teguran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Saat ini perihal mengenai sanksi teguran yang didapat animasi dengan tokoh utama berupa spons berwarna kuning itu menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Tayangan animasi tersebut dinilai KPI telah mengandung unsur kekerasan yang dianggap berbahaya untuk anak-anak.

Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Baca Juga: Mereka Kebanyakan Sudah Bekerja di Kanada 10 Tahun, Cerita BJ Habibie Kembangkan PT DI dan Hasilkan Banyak Insinyur Spesialis 

Pemberian sanksi teguran pada tayangan Big Movie Family untuk film The SpongeBob SquarePants Movie oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

KPI menilai, tayangan ini mengandung unsur kekerasan sehingga dianggap berbahaya untuk anak-anak.

Namun, teguran untuk tayangan Spongebob SquarePants ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Pada 2014 serial animasi Spongebob SquarePants juga pernah mendapat teguran yang sama.

Tak hanya Spongebob, sejumlah animasi lain yang tayang di Indonesia juga pernah mendapatkan teguran KPI.

Berikut Kompas.com merangkumnya:

1. Bima Sakti

Serial animasi Bima Sakti pernah mendapatkan teguran KPI pada 9 Juni 2014 berdasarkan surat teguran nomor 1330/K/KPI/06/14.

KPI menemukan pelanggaran pada serial animasi Bima Sakti yang tayang di ANTV pada 12 Mei 2014 pukul 12.53 WIB.

"Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya," tulis KPI dalam situs web resminya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.

 

Baca Juga: Ditemukan Bayi Tupai Menggali-gali di Tubuh Anjing, Ternyata Anjing Ini Telah Dijadikan Rumah bagi Keluarga Tupai!