Bukan Cuma SpongeBob yang Kena Tegur KPI, 4 Kartun Ini Juga Pernah Dianggap Tayangkan Adegan Tak Pantas Menurut KPI

Mentari DP

Penulis

Tayangan animasi tersebut dinilai KPI telah mengandung unsur kekerasan yang dianggap berbahaya untuk anak-anak.

Intisari-Online.com -Film SpongeBob SquarePants Movie pada tayangan Big Movie Family dikenakan sanksi teguran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Saat iniperihal mengenai sanksi teguran yang didapat animasi dengan tokoh utama berupa spons berwarna kuning itu menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Tayangan animasi tersebut dinilai KPI telah mengandung unsur kekerasan yang dianggap berbahaya untuk anak-anak.

Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Baca Juga: Mereka Kebanyakan Sudah Bekerja di Kanada 10 Tahun, Cerita BJ Habibie Kembangkan PT DI dan Hasilkan Banyak Insinyur Spesialis

Pemberian sanksi teguran pada tayangan Big Movie Family untuk film The SpongeBob SquarePants Movie oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

KPI menilai, tayangan ini mengandung unsur kekerasan sehingga dianggap berbahaya untuk anak-anak.

Namun, teguran untuk tayangan Spongebob SquarePants ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Pada 2014 serial animasi Spongebob SquarePants juga pernah mendapat teguran yang sama.

Tak hanya Spongebob, sejumlah animasi lain yang tayang di Indonesia juga pernah mendapatkan teguran KPI.

Berikut Kompas.com merangkumnya:

1. Bima Sakti

Serial animasi Bima Sakti pernah mendapatkan teguran KPI pada 9 Juni 2014 berdasarkan surat teguran nomor 1330/K/KPI/06/14.

KPI menemukan pelanggaran pada serial animasi Bima Sakti yang tayang di ANTV pada 12 Mei 2014 pukul 12.53 WIB.

"Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya," tulis KPI dalam situs web resminya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.

Baca Juga: Ditemukan Bayi Tupai Menggali-gali di Tubuh Anjing, Ternyata Anjing Ini Telah Dijadikan Rumah bagi Keluarga Tupai!

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan adegan lainnya pada 12 Mei 2014 pukul 13.02 WIB yang menayangkan adegan pelemparan pisau ke arah Bima.

Menurut KPI, adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.

"KPI menilai tayangan znimasi ini secara keseluruhan bermuatan kekerasan, sehingga tidak layak tayang pada jam tayang anak-anak atau klasifikasi A.

Jika tetap ingin menayangkan program tersebut dapat menayangkannya pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB," papar KPI.

2. Little Krisnha

Serial animasi Little Krisnha juga dikategorikan dalam tayangan anak berbahaya.

KPI melayangkan surat tegurannya pada 3 September 2015 dengan nomor 973/K/KPI/09/15.

Dalam situs web resminya KPI menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Little Krisnha yang tayang di ANTV pada 1 September 2015 mulai pukul 07.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Menurut KPI, program tersebut menayangkan adegan kekerasan berupa pembacokan.

"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton," tulis KPI.

3. Tom & Jerry

Tak hanya Little Krisnha dan Bima Sakti, serial animasi Tom & Jerry juga dikategorikan sebagai tayangan berbahaya untuk anak-anak.

Baca Juga: Kisah di Balik Video Haru Xanana Gusmao Jenguk BJ Habibie hingga Melayat ke Kediamannya Sampaikan Dua Pucuk Surat

Pada 4 Mei 2014, KPI mengeluarkan surat peringatan nomor 959/K/KPI/05/14 untuk program yang tayang di ANTV ini.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tom & Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 Maret 2014 pada pukul 08.01 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja," tulis KPI.

Menurut KPI, tayangan ini tidak memperhatikan pelarangan dan pembatasan siaran rokok, napza dan minuman beralkohol serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

"Program tersebut menayangkan adegan tokoh Spike tengah merokok. KPI menilai tayangan tersebut menampilkan perilaku yang tidak pantas serta dapat menimbulkan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh anak," lanjut KPI.

4. Crayon Shinchan

Berbeda dengan Bima Sakti, Little Krisnha, dam Tom & Jerry, serial animasi Crayon Sinchan tak masuk dalam kategori tayangan anak berbahaya.

Namun Crayon Sinchan yang pada 2014 tayang di RCTI dan Spongebob SquarePants yang saat itu tayang di Global TV masuk dalam kategori hati-hati.

Orangtua diimbau untuk mengawasi putra-putrinya yang menyaksikan tayangan ini.

“Kami instruksikan kepada stasiun TV tersebut untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak.

Bila tidak bisa diedit, berarti tayangan tersebut memang tidak layak ditonton dan harus dihentikan,” tulis KPI.(Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSelain Spongebob SquarePants, Ini 4 Animasi yang Pernah Ditegur KPI

Artikel Terkait