Namun, menjelang akhir dekade, Amphetamine Type Stimulants (ATS) semakin tersedia dan digunakan secara luas.
Dapat dikatakan bahwa Indonesia telah menjadi pusat utama perdagangan narkoba dengan volume besar obat-obatan yang diperdagangkan ke Indonesia oleh kelompok kejahatan transnasional terorganisir.
Kelompok-kelompok ini sangat terorganisir dan sering beroperasi di beberapa negara.
Mereka mengambil keuntungan dari kerentanan negara yang berbeda, memindahkan pengiriman dengan cukup mudah melintasi perbatasan darat, dan dalam beberapa kasus melalui pelabuhan.
Metamfetamin telah diproduksi dalam skala besar di Indonesia oleh kelompok kejahatan terorganisir, tetapi sering diperdagangkan ke Indonesia dari tempat-tempat seperti Cina, Filipina, dan Iran.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Agamais.
Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitasnya, Pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilanan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR