Intisari-Online.com - Insiden kebakaran terjadi di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang yang berada di Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kobaran api tepatnya terjadi di bagian Blok C, hunian warga binaan yang berkaitan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut kebakaran terjadi sekira pukul 02.30 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut dari insiden, sekitar 41 orang meninggal dunia.
Dalam wawancara dengan DW, Troels Vester, Country Manager Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Indonesia, mengatakan negara Asia Tenggara itu digunakan sebagai pusat utama perdagangan narkoba oleh kelompok kejahatan terorganisir transnasional.
Penggunaan narkoba di Indonesia sudah lama didominasi oleh ganja.
Pada paruh kedua tahun 1990-an, ada peningkatan substansial dalam penggunaan heroin - terutama suntikannya - yang memicu penyebaran HIV yang cepat.
Baca Juga: 20 Fakta Gila Pablo Escobar, 'Si Raja Kokain' yang Bakar Uang untuk Hangatkan Putrinya
Namun, menjelang akhir dekade, Amphetamine Type Stimulants (ATS) semakin tersedia dan digunakan secara luas.
Dapat dikatakan bahwa Indonesia telah menjadi pusat utama perdagangan narkoba dengan volume besar obat-obatan yang diperdagangkan ke Indonesia oleh kelompok kejahatan transnasional terorganisir.
Kelompok-kelompok ini sangat terorganisir dan sering beroperasi di beberapa negara.
Mereka mengambil keuntungan dari kerentanan negara yang berbeda, memindahkan pengiriman dengan cukup mudah melintasi perbatasan darat, dan dalam beberapa kasus melalui pelabuhan.
Metamfetamin telah diproduksi dalam skala besar di Indonesia oleh kelompok kejahatan terorganisir, tetapi sering diperdagangkan ke Indonesia dari tempat-tempat seperti Cina, Filipina, dan Iran.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Agamais.
Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitasnya, Pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilanan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999.
BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional.
Untuk propinsi dan kabupaten dalam menangani permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten.
Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika kiat digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.
(*)