Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Ada syarat yang harus dipenuhi agar industri atau pabrik tersebut berjalan sesuai yang ditetapkan Pemerintah, sebagai berikut:
Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Daerah PPKM Level 3
Pada PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Sedangkan Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2.
Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR