Baca Juga: Sempatkan Sebelum Tidur! Rasakan Berbagai Manfaat Makan Telur Rebus di Malam Hari Ini
Ia mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sehingga menurutnya, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.
“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin
"Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.
Terkait pencetakan sertifikat vaksin, sebenarnya tidak diwajibkan oleh pemerintah, juga tidak diatur lebih lanjut.
Masyarakat pun bisa tetap menggunakan sertifikat vaksin tanpa perlu mencetaknya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” katanya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR