Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ada perbedaan pada rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum pada UUD 1945 dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta.
Khususnya pada sila pertama. Ini dikarenakan ada yang keberatan mengenai sila pertama.
Alhasil, untuk membahas keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur tersebut Drs. Mohammad Hatta bersama K.H.A Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, H. Teuku Mohammad Hasan, dan Kasman Singodimedjo, mengadakan rapat menjelang pembukaan rapat pertama PPKI.
Dari sana, para tokoh pendiri negara yang bermusyawarah sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Baca Juga: Panitia Sembilan dalam Sidang BPUPKI Menghasilkan Bahasan Tentang Apa?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR