Penulis
Intisari-Online.com - Apa yang dihasilkan Panitia Sembilan dalam sidang BPUPKI?
Jika kita membuka kembali buku sejarah, maka Panitia Sembilan dalam sidang BPUPKI menghasilkan sebuah naskah.
Apa itu?
Baca Juga: Panitia Sembilan dalam Sidang BPUPKI, Sepenting Apa Peran Mereka?
Panitia Sembilan terbentukpada 1 Juni 1945.
PembentukanPanitia Sembilan ini sendiri masih dalamlanjutan sidang BPUPKI atauBadan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan.
Karena sidang resmi pertama BPUPKI tidak menghasilkan apa-apa, maka anggota BPUPKI rehat sejenak.
Disela-sela waktu rehat itulah lahir Panitia Sembilan atau Panitia Kecil.
Panitia Sembilan, sesuai namanya, terdiri dari 9 anggota, dan tugasnya membahas rancangan Dasar Negara dan rancangan Undang-undang Dasar.
Baca Juga: Ingat, Begini Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
Pada akhirnya, Pancasila diresmikan menjadi dasar negara Indonesia.
Selain itu,para tokoh nasional, Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarn juga menyepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam perkembangannya, Piagam Jakarta memang tak jadi digunakan.
Sebab, Piagam Jakarta menimbulkan kontroversi sejarah hingga hari ini.
Apa yang sebenarnya dimuat dalam Piagam Jakarta?
Dikutip dari Piagam Jakarta (2010), ternyata Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan nasionalis dengan golongan Islam.
Di sidang pertama BPUPKI, ada merumuskan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara.
Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara.
Sementara 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.
Setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang mengakomodasi golongan nasionalis dengan golongan Islam.
LaluPanitia Sembilan merumuskan rancanganpreambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.
Nama Piagam Jakarta sendiri diusulkan oleh Moh Yamin.
Lalu Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945.
Baca Juga: Dihadiri Tokoh Penting, Sidang Tidak Resmi BPUPKI Membahas Tentang Apa?
Piagam Jakarta berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Baca Juga: Momen-momen Pentingdalam Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI