Tertangkapnya Kartosoewirjo merupakan puncak prestasi bagi Yonif Linud 328 dalam rangka menumpas DI/TII sekaligus mengakhiri aksi pemberontakan tersebut.
Pada 16 Agustus 1962, Kartosoewirjo dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Mahkamah Darurat Perang (Mahadper).
Lalu pada 4 September 1962, sekitar pukul 05:50 WIB, hukuman mati terhadap Kartosoewirjo dilaksanakan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh sebuah regu tembak di sebuah pulau di sekitar Teluk Jakarta.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR