Namun, Eric menekankan bahwa produksi Ivermectin secara besar-besaran tersebut baru akan dilakukan setelah uji klinik terhadap obat tersebut berhasil dilakukan.
Ivermectin sendiri kini memang sudah mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/6/2021).
Penny sendiri mengakui bahwa uji klinik terhadap Ivermectin yang dilakukan oleh BPOM merujuk pada rekomendasi WHO.
WHO memang merekomendasikan Ivermectin agar dapat digunakan dalam rangka uji klinik.
Hal yang juga dilakukan oleh Badan Medis Eropa (EMA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
"Nah untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik, yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Penny.
Hanya saja, terkait keberadaan Ivermectin, WHO ternyata memiliki sedikit masalah hingga membuat salah seorang ilmuwannya disomasi dengan pasal pembunuhan.
KOMENTAR