Intisari-Online.com -Untuk menentukan batas-batas sebuah negara, tentu dibutuhkan sebuah aturan, sebuah regulasi.
Lalu bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara, termasuk negara Indonesia?
Kita tahu, batas negara merupakan pemisah unit regional geografis berupa fisik, sosial, dan budaya yang dikuasai oleh suatu negara.
Setiap negara memiliki batas-batas wilayah termasuk Indonesia.
Batas negara bisa dibedakan menjadi dua jenis.
Berdasarkan hukum atau politik dan keadaan alam atau bentang alam antar wilayah negara.
Indonesia memiliki letak geografis yang strategis sehingga berbatasan dengan banyak negara baik di laut dan di daratan.
Perlu diketahui bahwa batas wilayah negara sangat penting karena menggambarkan seberapa besar wilayah yang harus dijaga dan menjadi kedaulatan sebuah negara.
Batas negara tidak bisa dibuat secara asal-asalan, melainkan diatur secara hukum oleh pemerintah negara itu sendiri.
Konflik antar negara akibat wilayah negara bukanlah hal yang baru.
Konflik tersebut menunjukkan pentingnya batas wilayah bagi sebuah negara.
Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara
Di Indonesia ada suatu regulasi tertentu yang mengatur batas wilayah negaranya.
Berdasarkan pertimbangan isi pada pasal 25A UUD 1945, dibuatlah undang-undang yang mengatur wilayah negara yaitu UU Nomor 43 Tahun 2008.
UU Nomor 43 Tahun 2008 terdiri dari 26 pasal yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan wilayah Indonesia, Kids.
Mulai dari batas wilayah negara, batas wilayah yurisdiksi, hingga lembaga yang dibentuk untuk mengelola batas wilayah negara Indonesia.
Mengutip Kompas.com, dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 43 tahun 2008 disebutkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang mencakup kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Secara garis besar fakta dan regulasi batas wilayah negara bisa dibagi menjadi dua, yakni:
1. Batas Wilayah Negara Sesuai dengan Hukum dan Politik
Diketahui batas wilayah negara yang berkaitan dengan hukum dan politik dilakukan dengan sebuah perjanjian antar negara.
Fakta yang pernah terjadi berkaitan dengan batas wilayah sesuai dengan hukum dan politik dilakukan dengan beberapa perundingan.
Nah, salah satu perundingan yang pernah dilakukan oleh Indonesia ialah Konferensi Meja Bundar (KMB).
2. Batas Wilayah Negara Berdasarkan Bentang Alam
Batas wilayah juga bisa menggunakan bentang alam atau keadaan alam sebagai pemisah antara dua negara atau lebih.
Fakta batas wilayah negara berdasarkan bentang alam ialah Selat Melaka yang menjadi pemisah antara Indonesia dan Malaysia.
Begitulah artikel tentangbagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara, termasuk negara Indonesia? Semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News