Somasi atau legal notice tersebut terjadi di India pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Kala itu, Asosiasi Pengacara India (IBA) menuntut salah seorang ilmuwan WHO Dr Soumya Swaminathan secara hukum.
Swaminathan, seperti dilansir dari theprint.in, dituduh telah "menjalankan kampanye disinformasi melawan Ivermectin".
Hal ini terjadi setelah Swaminathan, melalui akun Twitter miliknya, menyebut WHO tidak merekomendasikan penggunaan obat untuk Covid-19, "kecuali dalam uji klinis".
Sebab, lanjut Swaminathan dalam cuitannya, "tidak ada bukti" bahwa obat itu membantu menghentikan perkembangan penyakit.
Pernyataan Swaminathan sendiri sebenarnya memang selaras dengan pernyataan WHO yang secara konsisten menyebut tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Ivermectin membantu meringankan penyakit Covid-19.
Namun, bagi IBA, pernyataan sang ilmuwan “sangat tidak berbudi, menyesatkan dan dikeluarkan dengan tujuan tersembunyi dan niat yang disengaja untuk meremehkan efektivitas Ivermectin dalam merawat pasien Covid-19 serta penggunaannya sebagai profilaksis dan untuk mencegah orang menggunakan obat ini dengan menciptakan keraguan di benak orang-orang tentang keamanan Ivermectin”.
Untuk itulah, IBA pada akhirnya melakukan somasi dengan menggunakan pasal-pasal pembunuhan di dalamnya.
KOMENTAR