Ketia BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan, pandemi Covid-19 telah meningkatkan defisit utang.
Dengan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang berdampak pada pengelolaan fiskal.
"Meski rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah," kata Agung dikutip dari Kompas (22/6).
Agung menuturkan, penurunan kemampuan bayar pemerintah menjadi kekhawatiran.
Pasalnya, indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR).
Sepanjang tahun 2020, Indonesia mencatatkan utang mencapai Rp6.074,52 triliun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR