“Satu bulan sudah terlewati, kami masih bingung apa untuk memberikan jawaban LHP BPK,” terang dia.
Sebab, dia menduga ada pekerjaan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020, yakni pekerjaan pada Januari 2021.
Dana tersebut ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020.
Namun, ada juga transaksi setelah tahun angggaran habis.
“Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 Desember 2020,” ungkap dia.
Bila dana itu dikeluarkan melewati tahun 2020, Hendy mengaku tidak bisa menerima pertanggungjawabannya.
Sebab, setelah tahun 2020, tidak ada transaksi lagi.
Dia juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan dana Rp 107 miliar itu.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR