Banyak orang menganggap bahwa hukum adat tara bandu menawarkan jalan menuju pengembangan model pemanfaatan sumber daya alam yang dipimpin oleh masyarakat yang berkelanjutan.
Meski, tidak semua orang di sana senang dengan hasilnya karena mata pencaharian beberapa orang telah terpengaruh: pemulung karang, pembuat garam, dan nelayan.
Tara Bandu juga tidak dilarang selama pendudukan Portugis, meski Portugis menekankan mereka mengizinkan hukum dan ritual adat selama tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintah.
Sementara selama pendudukan Indonesia, tradisi Timor Leste ini dilarang, dan masyarakat Timor Leste menganggap peraturan Indonesia yang menggantikannya justu jadi bencana.
"Mereka mengganti mekanisme tradisional-adat dalam pengaturan sumber daya alam dengan sistem kehutanan nasional Indonesia,” kata Rodrigues, seorang suku Maubere dan pakar perikanan di Kementerian Pertanian dan Perikanan Timor-Leste (MAF).
Menurut Rodrigues, itu justru terbukti menjadi bencana, karena pejabat kehutanan Indonesia memiliki pemahaman yang buruk tentang ekosistem Timor-Leste.
Disebut dalam banyak hal, pendudukan Indonesia membawa perampasan yang merusak atas hutan negara yang berharga dan sumber daya laut yang sangat kaya.
Selama dekade terakhir pemerintahan Indonesia terjadi deforestasi di bagian barat negara itu sekitar 18 persen, menurut sebuah studi tahun 2004 di jurnal Natural Resources Forum.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR