Ada 11 kriteria jaminan halal yang wajib dipenuhi oleh restoran yang mencakup bahan, sumber daya manusia, proses, dan produk yang wajib dipenuhi.
Selain itu, sertifikasi halal juga tidak berlaku selamanya, melainkan hanya berlaku selama dua tahun.
Apalagi, biaya untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI tidaklah murah, khususnya untuk perusahaan besar.
"Standar per sertifikat Rp 1 juta - Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil-menengah Rp 0 - Rp 2,5 juta," kata Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014), seperti dilansir dari kompas.com.
"Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan."
Belum lagi terkadang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh restoran terkait akomodasi petugas sertifikasi halal MUI.
KOMENTAR