Intisari-Online.com - Sedang viral, apa itu Komcad?
Merujuk beleid UU PSDN, Komcad merupakan kepanjangan dari Komponen Cadangan.
Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Pembentukan Komcad tahap pertama tahun 2021 ini.
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Menurut Pasal 28 UU PSDN, disebut Komcad dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Nantinya, bagi warga negara yang terlibat Komcad, mereka akan melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.
Rencananya pemerintah Indonesia akan merekurt 25.000 peserta.
"Tahap awal 25 ribu," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Mirip dengan TNI, maka Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Sesuai Pasal 31 UU PSDN.
Di mana itu tiga matra itu terdiri dari Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Jika Anda ingin menjadi anggota Komcad, maka Anda harus tahu apa-apa saja syarat dan ketentuannya.
Di antaranya:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
- berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun,
- sehat jasmani dan rohani, serta
- tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Apakah Anda berminat menjadi anggota Komcad?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR