Intisari-Online.com - Sedang viral, apa itu Komcad?
Merujuk beleid UU PSDN, Komcad merupakan kepanjangan dariKomponen Cadangan.
Komcad adalahsumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
PembentukanKomcad tahap pertama tahun 2021 ini.
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Menurut Pasal 28 UU PSDN, disebut Komcaddari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Nantinya, bagi warga negara yang terlibatKomcad, mereka akan melakukansuatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.
Rencananya pemerintah Indonesia akan merekurt 25.000 peserta.
"Tahap awal 25 ribu," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Mirip dengan TNI, makaKomcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. SesuaiPasal 31 UU PSDN.
Di mana itu tiga matra itu terdiri dariKomcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Jika Anda ingin menjadi anggotaKomcad, maka Anda harus tahu apa-apa saja syarat dan ketentuannya.
Di antaranya:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
- berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun,
- sehat jasmani dan rohani, serta
- tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Apakah Anda berminat menjadi anggota Komcad?