Intisari-Online.com - Sedang viral, apa itu Komcad?
Merujuk beleid UU PSDN, Komcad merupakan kepanjangan dari Komponen Cadangan.
Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Pembentukan Komcad tahap pertama tahun 2021 ini.
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Menurut Pasal 28 UU PSDN, disebut Komcad dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Nantinya, bagi warga negara yang terlibat Komcad, mereka akan melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR