Intisari-online.com -Sebuah video beredar di Facebook menunjukkan kapal TNI Angkatan Laut (AL) Indonesia dikejar oleh helikopter dan kapal Malaysia.
Video yang diunggah oleh akun bernama Princess itu sebenarnya terjadi pada tahun 2019 dan kembali viral di media sosial termasuk Facebook.
Sedangkan untuk keasliannya, data dan informasi yang disampaikan dalam video tersebut benar tetapi narasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan.
Kejadian yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pelanggaran kedaulatan.
Video tersebut menunjukkan kapal patroli milik Indonesia dicegat oleh kapal maritim Malaysia saat berlayar di Perairan Belawan.
Kapal Indonesia yang berhadapan dengan kapal Malaysia saat itu adalah kapal KP Hiu 08 yang menangkap dua kapal ilegal asal Malaysia.
Selanjutnya kapal Coast Guard Malaysia mengejar kapal itu menggunakan kapal speed boat bernama Maritim Malaysia dan juga helikopter.
Video menunjukkan dua orang personil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenteng senjata laras panjang lalu melakukan percakapan mengenai penangkapan kapal tersebut serta apa sebenarnya yang dilakukan oleh Coast Guard Malaysia.
"Tidak apa-apa, biarin saja. Mereka yang masuk ini, yang penting kita siap sedia saja," ujar salah seorang petugas KKP yang berdiri di dek kapal pencuri ikan tersebut kepada temannya yang sedang merekam kejadian.
Rekan yang merekam video mengarahkan kamera ke wajahnya dan menyampaikan kejadian itu adalah peristiwa pengejaran yang dilakukan oleh Coast Guard Malaysia di perairan Indonesia.
"Kita telah dikejar di lautan sendiri oleh Cost Guard Malaysia," ujarnya.
Ia juga menyampaikan jika Coast Guard Malaysia ngeyel jika wilayah tersebut adalah wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pasukan Kopaska Seorang Diri dan Tanpa Senjata Menyusup ke Kapal Perang Malaysia Lalu Mengusirnya
"Mereka ngotot ini wilayah mereka, wilayah Malaysia. Ini sudah jelas wilayah Indonesia," ucapnya.
Ia mengarahkan kamera ke wajahnya sendiri lagi mengatakan mereka akan bertahan menjaga wilayah NKRI.
"Kami akan tetap bertahan karena ini adalah wilayah Indonesia, yang harus kita jaga," ujarnya.
Kapal yang mengejar mereka adalah kapal dengan nomor lambung 1813 diawaki empat orang.
Tampak dalam video pihak Coast Guard Malaysia mencoba berkomunikasi dengan para petugas KKP agar berhenti.
"Mereka ngotot untuk berhenti, tetapi kita lanjut terus. NKRI harga mati," ujar rekan perekam video.
Dia pun melanjutkan ucapannya dengan mengatakan dia sudah siap berkorban untuk bangsa Indonesia.
"Demi nusa dan bangsa kuserahkan jiwa ragaku. Untuk NKRI kuserahkan jiwaku, walaupun Malaysia mengintimidasi dengan menyebut ini wilayah Malaysia, tetatpi di peta kami ini tetap Indonesia," ujarnya.
Narasi perekam video sedikit salah karena aksi kejar-kejaran di tahun 2019 itu tidak terkait dengan pelanggaran kedaulatan wilayah.
Kejadian sebenarnya, mengutip Kompas dan Tribun Medan, adalah kapal Maritim Malaysia yang dipakai Coast Guard Malaysia mengejar kapal Hiu 08 memaksa KKP melepaskan nelayan Malaysia yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Sebelumnya sudah terjadi negosiasi keras dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap menggiring kapal nelayan Malaysia ke area daratan guna diselidiki terhadap anak buah kapalnya.
Pelaksana tugas Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 April 2019 di perairan Selat Malaka.
"Awalnya, pukul 07.20 WIB, KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019).
Kemudian kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga tim PSDKP mengejar dan lakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan dan penahanan.
Dua kapal nelayan asing itu bernama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.
Kemudian pukul 12.00 WIB saat kapal KP Hiu 08 menggiring kedua kapal tangkapan, muncullah kapal maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13 yang menghadang laju KP Hiu 08.
"Kapal Malaysia merapat ke zona perairan Indonesia dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan kedua kapal yang ditangkap. Tim kami tentu menolak permintaan itu ya," ujar Agus.
Karena gagal petugas maritim Malaysia mencoba lagi kedua kalinya meminta KP Hiu lepaskan satu kapal nelayan saja beserta anak buah kapalnya ke perairan Malaysia, tapi ditolak PSDKP.
"Ketika proses negosiasi, muncul lagi tiga unit helikopter Malaysia terbang mengitari KP Hiu 08 dan kapal tangkapan kami," ujar Agus.
Tidak jelas apa maksud kedatangan helikopter tersebut. Namun, petugas menduga itu bagian dari perang urat saraf.
Namun, petugas PSDKP tetap bersikukuh membawa dua kapal nelayan beserta ABK-nya ke daratan Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Setelah gagal negosiasi, kapal Penggalang 13 beserta 3 helikopter itu pun pergi menjauh kembali ke wilayah Malaysia.
"Tim kami kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal tangkapan itu ke Stasiun PSDKP di Belawan dan tiba pukul 21.30 WIB," ujar Agus.
Pemeriksaan menunjukkan PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh 4 orang.
Dua orang berkebangsaan Thailand, termasuk nahkoda kapal sementara dua yang lain merupakan WN Kamboja.
Sedangkan kapal KM KHF 1256 dengan ukuran 53,02 GT diawaki tiga orang seluruhnya berkebangsaan Thailand.
Sehingga kapal Malaysia yang mengejar kapal Indonesia tersebut bukan dalam rangka pelanggaran kedaulatan wilayah tetapi upaya mengganggu penegakan hukum atas pencurian ikan oleh kapal Malaysia.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini