"Sama dengan tadi, barang bukti langsung diamankan di Mako Satgas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya dikutip dari tni.mil.id.
Bayu Sigit mengatakan informasi penyelundupan ini sudah diendus oleh satuan intelijen yang disebar.
Mereka pun kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan dengan patroli.
Ketika ada warga yang dicurigai, personil pos Sertu Muhammad Rizki langsung memeriksa dan mengecek dus yang dibawa serta ditemukan barang bukti tersebut dan siap dibawa ke Timor Leste melalui pesisir pantai di belakang pos.
“Begitu tiba di muara Motaain, oknum terduga pelaku penyelundupan KP (42 th) langsung diperiksa dan diamankan personel pos untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan data pos,” ungkapnya.
KP mengaku memang benar barang bukti rencananya akan dibawa ke jalur pesisir sungai ke Timor Leste guna diserahkan kepada seseorang yang sudah siap mengambil barang tersebut.
KP kemudian diberi nasihat dan peringatan agar tidak melakukan hal yang sama.
Ia melanggar ketentuan tentang kepabeanan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2006 dan Amandemen atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Baca Juga: Ada Danau Indah Rumah Ribuan Burung di Timor Leste, Rupanya Simpan Kisah Mengerikan Ini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR