Penyelundupan barang ilegal Timor Leste-Indonesia
Kasus penyelundupan barang ilegal lewat perbatasan Timor Leste ini bukanlah kali pertama.
Tahun 2020 lalu dilaporkan seorang warga negara China bernama Fang Hanjun ditangkap di Atambua, provinsi Belu, Nusa Tenggara Timur.
Ia dituduh menyelundupkan 229 ponsel iPhone dari Timor Leste.
Baca Juga: Timor Leste Bertekad untuk Masuk ASEAN dan Tidak Berniat Terima Bantuan Asing
Juru bicara Polisi Nusa Tenggara Timor Johanes Bangun mengatakan Fang ditangkap membawa ratusan iPhone, USB pengisi daya dan WiFi router dalam dua koper dan satu kardus di Bandara A.A. Bere Tallo, Atambua.
Johanes mengatakan Fang adalah warga di distrik Ermera, Timor Leste.
Fang seharusnya terbang dari Atambua ke Kupang, ibukota provinsi NTT.
Ia sampai bandara lewat darat dari Dili, Timor Leste.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR