Intisari-online.com - Kamis 20 Mei 2021 lalu, personil Satgas Pamtas Republik Indonesia - Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) menggagalkan rencana penyelundupan barang ilegal.
Penyelundupan tersebut dari Indonesia menuju Tumor Leste melalui jalur tikus, dikutip dari tni.mil.id.
Sementara pelaku penyelundupannya berinisial KP berusia 42 tahun.
Disebutkan barang-barang ilegal yang diselundupkan adalah barang elektronik berupa ponsel merk iPhone.
Baca Juga: Meski Jadi Negara Miskin, Begini Cara Timor Leste Lepas dari Ketergantungan Bantuan Negara Lain
Tiga unit iPhone berhasil diamankan, yaitu 1 unit iPhone 12 ProMax, 1 unit iPhone 11 dan 1 unit iPhone 12 Pro.
Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro yang juga bertugas sebagai Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako menjelaskan, posko yang sama juga pernah menggagalkan hal yang sama.
Sebelumnya rencana penyelundupan 3 unit HP dengan merk dan jenis yang sama juga sudah terjadi dan berhasil digagalkan juga.
Barang buktinya sudah diamankan di Mako Satgas.
Baca Juga: Negara Timor Leste dan Portugal Berhubungan Khusus Lewat Bahasa
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR