Baca Juga: Mengenal Johan Ferrier, Presiden Pertama Suriname setelah Kemerdekaannya dari Belanda
Sebagaimana dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), para oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.
Selain dua oknum polisi yang masing-masing dituntut 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jawa, Nilai Neptu untuk Ramalan Masa Depan
Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.
Banyak alasan menjadi dasar mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan tersebut.
Tentu salah satunya karena merekamengkhianati Ibu Pertiwi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR