Dari situ, polisi menangkap keenam terdakwa lainnya, yang ternyata dua dari mereka merupakan oknum anggota Polri.
Mereka bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Bahkan, selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat. Dia adalah seorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy.
Baca Juga: 5 Fakta ‘Penyihir Gila’ Grigori Rasputin yang Jorok hingga Suka Menjilat Sendok, untuk Apa?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR