Intisari-Online.com – Polisi tindak tegas para pengunjuk rasa di Papua Barat, menyerukan pembebasan tahanan politik dan menentang sebutan teroris bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Dengan terpaksa polisi membubarkan sejumlah protes di Papua Barat pada Selasa (25/5/2021).
Para pengunjuk rasa itu menyerukan pembebasan aktivis pro-kemerdekaan Victor Yeimo yang ditahan polisi lebih dari dua minggu lalu.
Para pengunjuk rasa itu juga menyerukan pembebasan tahanan politik Papua lainnya, serta menolak Jakarta untuk otonomi khusus di Papua.
Baca Juga: KKB Papua Lekagak Telenggen Terkepung, Tawarkan Opsi Serahkan Diri, Syaratnya Ini Kata Kapolda Papua
Laporan dari Manokwari menyebutkan sebanyak 130 pengunjuk rasa ditangkap.
Puluhan polisi bersenjata berkumpul mengikuti mobilisasi mahasiswa Papua dan anggota masyarakat sipil untuk membubarkan upaya mereka menggelar protes di beberapa kesempatan di sekitar Manokwari.
Pihak berwenang memastikan mereka yang ditangkap menjalani tes antigen cepat Covid-19 sebelum diproses oleh polisi.
Tak disangkal, bahwa beberapa kematian terkait dengan virus korona telah dilaporkan dari Papua Barat selama beberapa hari terakhir.
Protes juga dilakukan di kota Sorong dan Jayapura, akibat pemadaman internet, melansir dari rnz.co.nz.
Melansir dari kompas.com, Victor Yeimo, ditangkap Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/5/2021), sekitar pukul 19.05 WIT.
Yeimo telah dinyatakan sebagai buronan sejak dua tahun lalu.
Victor Yeimo diketahui merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), telah masuk dalam daftar buronan polisi karena tersangka pengkhianatan terkait dengan perannya dalam protes anti-rasisme yang meluas pada Agustus dan September 2019.
Vitor juga merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi Papua.
Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP. Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Protes di sejumlah kota besar dan kecil di wilayah itu menyusul serangan rasis yang dipublikasikan besar-besaran terhadap mahasiswa Papua di Jawa.
Akibatnya terjadi bentrokan dengan pasukan keamanan, dan berubah menjadi kerusuhan yang menyebabkan puluhan kematian.
Pengunjuk rasa dalam mobilisasi di Manokwari juga berdemonstrasi menentang keputusan pemerintah Indonesia yang menyebut KKB Papua sebagai teroris.
Konflik bersenjata masih berlangsung antara TNI-Polri dengan anggota KKB di Papua, di dataran tinggi tengah Papua Barat yang terjal.
Baca Juga: Tidak Modal, KKB Papua Curi Senapan Milik Indonesia, LaluBerbalikTembak Pasukan Gabungan TNI-Polri
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari